
Jakarta, 21 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto memperoleh tambahan kekuatan hukum atas aset tanah milik negara yang dikelolanya, melalui penyerahan 58 sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen.
Penyerahan secara simbolis dilakukan dalam seremoni di Hotel The Java Heritage Purwokerto, Rabu (21/5), oleh Kepala BPN Cilacap, Karsono, A.Ptnh., S.H., M.Si., dan Kepala BPN Kebumen, Mokhamad Imron, A.Ptnh., kepada Vice President Daop 5 Purwokerto, Gun Gun Nugraha.
Sebanyak 39 bidang tanah berasal dari wilayah Kebumen dengan luas 188.061 meter persegi, sedangkan 19 bidang lainnya berlokasi di Cilacap dan mencakup area seluas 256.378 meter persegi. Total keseluruhan lahan yang kini telah bersertifikat mencapai 444.439 meter persegi.
Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam menjaga keabsahan aset-aset negara yang dipercayakan kepada KAI.
“Legalitas aset ini sangat penting, tidak hanya untuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara,” ujar Krisbiyantoro.
Ia menekankan bahwa sinergi antara KAI dan BPN mencerminkan hubungan antarlembaga yang strategis dalam menciptakan manajemen aset yang profesional serta berdaya guna.
Dengan adanya dokumen legal tersebut, KAI memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola dan memanfaatkan aset tersebut secara optimal demi menunjang penyelenggaraan transportasi kereta api yang lebih efisien dan aman. (Redaksi)