
Jakarta, 21 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto menerima sebanyak 58 sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen, dalam upaya memperkuat kepemilikan sah atas aset negara yang dikelola oleh KAI.
Acara serah terima tersebut dilaksanakan di Hotel The Java Heritage, Purwokerto, pada Rabu (21/5). Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala BPN Cilacap, Karsono, A.Ptnh., S.H., M.Si., dan Kepala BPN Kebumen, Mokhamad Imron, A.Ptnh., kepada pihak KAI.
Vice President Daop 5 Purwokerto, Gun Gun Nugraha, menerima sertifikat tersebut secara simbolis. Total bidang tanah yang disertifikasi meliputi 39 bidang di Kebumen dengan luas 188.061 meter persegi dan 19 bidang di Cilacap dengan total 256.378 meter persegi. Keseluruhan luas lahan mencapai 444.439 meter persegi.
Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi KAI dalam menjaga dan mengamankan aset-aset negara.
“Legalitas aset ini sangat penting, tidak hanya untuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara,” ujar Krisbiyantoro.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara KAI dan BPN menjadi bentuk nyata sinergi antarlembaga negara untuk menciptakan tata kelola aset yang berkelanjutan.
Dengan dukungan legalitas yang kuat, aset tanah milik negara yang digunakan oleh KAI dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mendukung operasional serta pelayanan publik di sektor transportasi kereta api. (Redaksi)