
Jakarta, 21 Mei 2025 – Komitmen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto dalam memperkuat legalitas lahan negara yang dikelolanya kembali ditegaskan dengan diterimanya 58 sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap dan Kebumen.
Seremoni penyerahan sertifikat tersebut berlangsung pada Rabu (21/5) di Hotel The Java Heritage Purwokerto dan disaksikan langsung oleh Kepala BPN Cilacap, Karsono, A.Ptnh., S.H., M.Si., serta Kepala BPN Kebumen, Mokhamad Imron, A.Ptnh. Sertifikat secara simbolis diterima oleh Vice President Daop 5 Purwokerto, Gun Gun Nugraha.
Luas tanah yang disertifikasi mencakup 39 bidang di Kabupaten Kebumen dengan total luas 188.061 meter persegi dan 19 bidang di Kabupaten Cilacap dengan luas 256.378 meter persegi. Total keseluruhan lahan mencapai 444.439 meter persegi.
Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menilai langkah ini sebagai bagian dari strategi menyeluruh untuk menjaga aset negara tetap terlindungi secara hukum.
“Legalitas aset ini sangat penting, tidak hanya untuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara,” ujar Krisbiyantoro.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara KAI dan BPN mencerminkan sinergi positif antarlembaga pemerintah untuk memperkuat pengelolaan aset yang tertib dan profesional.
Sertifikasi ini memungkinkan KAI untuk mengoptimalkan penggunaan lahan tersebut demi peningkatan layanan transportasi kereta api kepada masyarakat, serta menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari. (Redaksi)