
Jakarta, 21 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto resmi menerima sebanyak 58 sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen, sebagai bagian dari proses penguatan status hukum aset yang dikelola perusahaan.
Acara penyerahan dilakukan pada Rabu (21/5) di Hotel The Java Heritage Purwokerto dan dihadiri oleh Kepala BPN Cilacap, Karsono, A.Ptnh., S.H., M.Si., serta Kepala BPN Kebumen, Mokhamad Imron, A.Ptnh., yang secara langsung menyerahkan dokumen kepada pihak KAI.
Vice President Daop 5 Purwokerto, Gun Gun Nugraha, menerima sertifikat tersebut secara simbolis. Dari total sertifikat yang diberikan, 39 bidang berada di Kabupaten Kebumen dengan luas 188.061 meter persegi, sementara 19 bidang lainnya di Kabupaten Cilacap seluas 256.378 meter persegi. Total keseluruhan lahan yang telah bersertifikat mencapai 444.439 meter persegi.
Menurut Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah KAI dalam menjaga keamanan dan kejelasan aset yang dikuasakan negara kepada mereka.
“Legalitas aset ini sangat penting, tidak hanya untuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara,” ujar Krisbiyantoro.
Lebih lanjut, Krisbiyantoro menekankan bahwa kerja sama antara KAI dan BPN menunjukkan sinergi kelembagaan yang kuat dalam pengelolaan aset negara yang profesional dan berkesinambungan.
Dengan sertifikasi yang telah dilakukan, KAI memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan aset dalam mendukung pelayanan transportasi kereta api yang semakin baik. (Redaksi)